| Dakwaan |
DAKWAAN:
Primair:
---------- Bahwa ia terdakwa Kevin Pradinata Sihombing pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa berada dirumah Saksi Kristian Anggara Nainggolan yang beralamat di Jl. Tigalingga KM II Gg. Karya / Pusja Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, kemudian Terdakwa mengatakan “adanya ganja abang yang bisa ku jual-jual ? biar ada dulu uangku bang” dan selanjutnya dijawab oleh Saksi Kristian Anggara Nainggolan “adanya ini vin”, kemudian saksi Kristian Anggara Nainggolan pergi menuju kamarnya dan mengambil 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan kemudian Saksi Kristian Anggara Nainggola memberikan 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa sambil berkata “ini samamu Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ajalah” dan Terdakwa menjawab “oke bang” selanjutnya saksi Kristian Anggara Nainggolan menyatakan kepada Terdakwa bahwa berat dari 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja adalah sekira 1 (satu) ons dan Terdakwapun menanggapinya bahwa akan membayar Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut menyusul apabila seluruhnya telah laku terjual. Selanjutnya Terdakwapun pergi meninggalkan rumah Saksi Kristian Anggara Nainggolan dan menuju kerumahnya yang beralamat di Jl. Pandu Perumahan Rorinata III Kel. Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwapun langsung masuk kedalam kamarnya dan menggunakan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang baru saja ia beli dari Saksi Kristian Anggara Nainggolan, dan setelah Terdakwa selesai menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut Terdakwapun langsung tertidur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pandu Perumahan Rorinata III Kel. Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Terdakwa sedang membagi-bagi dari 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ia dapatkan dari Saksi Kristian Anggara Nainggolan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 tersebut menjadi 7 (tujuh) buah paket, yaitu dibagi dalam bentuk 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) buah kertas nasi berukuran sedang yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, 1 (satu) buah kertas nasi berukuran kecil, dan 1 (satu) buah kertas berwarna putih berukuran kecil yang telah Terdakwa isi Narkotika Golongan I Jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) buah kertas nasi berukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kedalam plastik asoy berwarna biru lalu Terdakwa simpan didalam lemari pakaian miliknya yang berada didalam kamarnya, kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah kertas nasi berukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kedalam plastik asoy berwarna putih dan menyimpannya didalam jok sepeda motor milik Terdakwa yang terparkir disamping rumahnhya, setelah itu Terdakwapun menyimpan 1 (satu) buah kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dibawah tempat tidur yang berada didalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk dijual kepada Josua Girsang (DPO) melalui Direct Message (DM) Instagram yang mana berisikan bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan Josua Girsangpun (DPO) menjawab akan membelinya dan akan dijemputnya nanti. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada disamping rumahnya, tiba-tiba Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No : 002/10154/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Penaksir Cabang serta selaku penimbang an. Larenso Octovianus NIK P87703 menyatakan hasil penimbangang atas permintaan Polres Dairi Sesuai dengan surat Nomor : B/12/I/Res.4.2/2026 tanggal 12 Januari 2026 dihadapan Saudara Egya Tarigan Pangkat Bripda Jabatan Basat Narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
No.
|
Keterangan Barang
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
6 (enam) buah kertas nasi berwarna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja
|
108.00 Gram
|
88.68 Gram
|
Hanya Melakukan Penimbangan
|
|
2.
|
DISISIHKAN LABFOR
|
13 Gram
|
10 Gram
|
|
3.
|
1 (satu) buah kertas berwarna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja
|
5.33 Gram
|
3.35 Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 3,35 gram dengan hasil benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair:
---------- Bahwa ia terdakwa Kevin Pradinata Sihombing pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:: ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pandu Perumahan Rorinata III Kel. Bintang Hulu Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Terdakwa sedang membagi-bagi dari 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ia dapatkan dari Saksi Kristian Anggara Nainggolan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 tersebut menjadi 7 (tujuh) buah paket, yaitu dibagi dalam bentuk 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar, 4 (empat) buah kertas nasi berukuran sedang, 1 (satu) buah kertas nasi berukuran kecil, dan 1 (satu) buah kertas berwarna putih berukuran kecil yang telah Terdakwa isi Narkotika Golongan I Jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kertas nasi berukuran besar yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) buah kertas nasi berukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kedalam plastik asoy berwarna biru lalu Terdakwa simpan didalam lemari pakaian miliknya yang berada didalam kamarnya, kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah kertas nasi berukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kedalam plastik asoy berwarna putih dan menyimpannya didalam jok sepeda motor milik Terdakwa yang terparkir disamping rumahnhya, setelah itu Terdakwapun menyimpan 1 (satu) buah kertas berwarna putih berukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dibawah tempat tidur yang berada didalam kamar Terdakwa. Lalu sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada disamping rumahnya, tiba-tiba Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi datang. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No : 002/10154/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Penaksir Cabang serta selaku penimbang an. Larenso Octovianus NIK P87703 menyatakan hasil penimbangang atas permintaan Polres Dairi Sesuai dengan surat Nomor : B/12/I/Res.4.2/2026 tanggal 12 Januari 2026 dihadapan Saudara Egya Tarigan Pangkat Bripda Jabatan Basat Narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
|
No.
|
Keterangan Barang
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
6 (enam) buah kertas nasi berwarna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja
|
108.00 Gram
|
88.68 Gram
|
Hanya Melakukan Penimbangan
|
|
2.
|
DISISIHKAN LABFOR
|
13 Gram
|
10 Gram
|
|
3.
|
1 (satu) buah kertas berwarna putih sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja
|
5.33 Gram
|
3.35 Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 3,35 gram dengan hasil benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------ |