Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2025/PN Sdk | 1.YENNY SINAGA 2.VERINTO SITUMORANG 3.HENRY 4.EVI NANCY 5.INDRY SITUMORANG |
1.BAILO PINTAOMAS SINAGA 2.RUMINDA SITUMORANG 3.JUNITA SITUMORANG 4.DINA MARIANA SITUMORANG 5.MANAMBA M SITUMORANG 6.LUAS SITUMORANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Sdk | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa objek sengketa berupa: a. Bidang pertama dengan rincian ukuran: Lebar 33 m × Panjang 65 m (Luas 2.145 m) Batas-batas: Sebelah Timur : Jln. Besar Bunturaja Sebelah Selatan : Tanah milik Serdas Ompusunggu Sebelah Barat : Tali milik Lemar Situmorang dan/atau Tali Air Sebelah Utara : Tali Air/irigasi b. Bidang kedua dengan rincian ukuran: Lebar 20 m × Panjang 50 m (Luas 1.000 m) Batas-batas: Sebelah Timur : Tali milik Alm. Lemar Situmorang Sebelah Selatan : Tali Air/irigasi Sebelah Barat : Tali Air/irigasi Sebelah Utara : Tali Air/irigasi adalah benar merupakan bagian dari tanah ulayat Marga Padang yang diperoleh secara sah oleh Almarhum Lemar Situmorang melalui hak pakai adat dari orang tuanya, Jahiman Situmorang, dan menjadi harta warisan Para Penggugat. 3. Menyatakan kwitansi tertanggal 15 September 1998 yang dijadikan dasar penguasaan oleh Tergugat II s.d. Tergugat VI adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum; 4. Menyatakan segala bentuk klaim kepemilikan atau penguasaan atas objek sengketa oleh Tergugat II s/d VI berdasarkan kwitansi tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat II s/d VI untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari orang/barang; 6. Menyatakan bahwa surat atau dokumen apa pun yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Juma Teguh terkait objek sengketa patut diragukan keabsahannya, sepanjang bertentangan dengan keterangan resmi Lembaga Adat Sulang Silima; 7. Menetapkan Surat Keterangan Tanah Adat tanggal 9 Desember 2024 adalah sah dan mengikat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Para Penggugat yang secara layak dapat ditaksir mencapai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang timbul dari hilangnya hasil pemanfaatan tanah a quo, biaya perjalanan, serta pengeluaran lain akibat penguasaan tanpa hak atas tanah sengketa; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan, dan apabila lalai melaksanakannya, memberi wewenang kepada Pengadilan Negeri Sidikalang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |