| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Sdk | 1.venia Larissa, SH 2.Angel Fitri Rumbiak, SH |
HAROLD DAVID LUMBAN GAOL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Sdk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 31/L.2.20/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: Primair: ---------- Bahwa ia terdakwa Harold David Lumban Gaol pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jl. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berawal pada hari Jumat pada tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Harold David Lumbam Gaol yang akan pergi menuju kerumahnya yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan menggunakan kendaraan umum yaitu mobil angkutan bermerk PAS warna putih yang terdakwa pesan dan menjemput Terdakwa disebuah warung kopi yang berlokasi di Jln. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, dikarenakan rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan terkena banjir saat itu dan Terdakwa ingin membersihkan sisa-sisa dari banjir.------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Kemudian sekira pukul 15.00 WIB mobil angkutan umum merk Pas warna putih yang Terdakwa tumpangi tiba di loket PAS yang beralamat di Jl. Jamin Ginting, Lau Cih, Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan. Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa telah tiba dirumahnya yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan, setibanya dirumah Terdakwa tidak langsung membersihkan rumah tersebut karena air PAM dirumahnya tidak hidup. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dan pergi menuju rumah Ucok Ramdani (DPO) yang beralamat di Kp. Lalang Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang berjalan kaki, yang mana jarak antara rumah Terdakwa dan rumah Ucok Ramdani (DPO) berjarak sekitar 1 (satu) kilometer. Sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa sampai di rumah Ucok Ramdani (DPO), kemudian Terdakwa langsung menjumpai Ucok Ramdani (DPO) dirumahnya dan mengatakan “mau belanja aku bang” yang mana dimaksud Terdakwa adalah belanja sabu, lalu Ucok Ramdani (DPO) menjawab “mau belanja berapa kau bang” dan Terdakwa mengatakan “belanja 2 ji aku bang” yang mana maksud Terdakwa adalah mau belanja 2 (dua) gram sabu, selanjutnya Ucok Ramdani (DPO) langsung mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu dari sebuah dompet warna abu rokok dengan jumlah 2 (dua) plastik klip transparan berukuran sedang yang mana 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang tersebut diketahui Terdakwa berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dan memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Ucok Ramdani (DPO) “mintak plastik klip kecilmu yang kosong bang” dan selanjutnya Ucok Ramdani (DPO) memberikan 14 (empat belas) plastik klip berukuran kecil kosong, kemudian Terdakwa mengantongi 2 (dua) plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 14 (empat) plastik klip berukuran kecil kosong di kantong celana sebeah kanan miliknya, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Ucok Ramdani (DPO). Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Ucok Ramdani (DPO) dan berniat untuk langsung kembali ke Sidikalang, sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menaiki angkutan umum Merek Mekar Jaya di loket PAS menuju ke Sidikalan. Kemudian sekira pukul 23.40 Terdakwa tiba warung kopi yang beralamat di Jln. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, selanjutnya Terdakwa menumpang tidur disamping warung kopi tersebut------- ---------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bangun dan langsung sarapan di warung kopi tersebut. Kemudian setelah Terdakwa sarapan sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa mempaketi / memindahkan 1 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu dalam 1 klip tranparan berukuran sedang yang sebelumnya Terdakwa beli dari Ucok Ramdani (DPO) disebuah kamar supir yang berada di samping warung kopi tersebut dengan cara Terdakwa membagi dan memasukkannya kedalam plastik klip transparan berukuran sedang menjadi 9 (sembilan) plastik klip transparan berukuran kecil menggunakan pipet yang diruncingkan dan menjadi berbentuk skop, dan Terdakwa membiarkan 1 klip transparan berukuran sedang yang diketahui Terdakwa memiliki berat 1 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu tetap pada tempatnya yang ia beli dari Ucok Ramdani (DPO).------------------------------- --------- Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB masih bertempat disebuah kamar supir yang berada disamping warung kopi yang beralamat di Jln. Sidikalang-Medan Desa sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, Terdakwa menggunakan 1 (satu) klip transparan berukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dengan alat penghisap sabu/bong yang Terdakwa rakit sendiri, di saat Terdakwa menggunakan narkotika tersebut sekira pukul 09.00 WIB seseorang yang tidak Terdakwa kenali identitasnya mendekati Terdakwa dan mengatakan “Ada” yang dipahami Terdakwa adalah apakah ada sabu milik Terdakwa yang bisa orang tersebut beli, dan dijawab oleh Terdakwa “Ada” kemudian dijawab orang tersebut “bisa pake sinikan? Mau beli seratus lima puluh aku” dan dijawab Terdakwa “bisa” dan selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) klip transparan berukuran kecil kepada seseorang yang tidak dikenalnya tersebut dan orang tersebut memberikan uang kepada Terdakwa uang tunai senila Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya orang tersebut menggunakan narkotika tersebut dikamar yang sama dengan Terdakwa, lalu setelah orang tersebut selesai menggunakan narkotika sekira pukul 09.30 WIB orang tersebut pergi meninggalkan Terdakwa dan keluar dari kamar tersebut.----------------------------------------------------------------- --------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa masih berada didalam kamar tersebut, masuklah orang yang kembali tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa (pembeli ke-2) dan menghampiri Terdakwa sambil berkata “mau belik sabu bang,paket seratus limpul” dan Terdakwa memberikan 1 (satu) klip transparan berukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada orang tersebut (pembeli ke-2) dan menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari orang tersebut (pembeli ke-2). Kemudian Terdakwa melihat orang tersebut (pembeli ke-2) menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibelinya dari Terdakwa di dalam kamar supir disamping warung kopi tersebut dan setelah menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut orang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa (pembeli ke-2) pergi meninggalkan tempat tersebut . Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip transparan berukuran kecil didalam kamar tersebut menggunakan alat penghisap sabu/bong miliknya.-------------------------------------------- --------- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa masih berada dalam kamar tersebut, kembali Terdakwa didatangi oleh seorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya (pembeli ke-3) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip transparan berukuran kecil dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terjadinya transaksi antara orang tersebut (pembeli ke-3) menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip transparan berukuran kecil dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari orang tersebut (pembeli ke-3). Terdakwa melihat orang tersebut (pembeli ke-3) menggunakan narkotika yang ia beli dari Terdakwa di kamar tersebut. Selanjutnya setelah orang tersebut (pembeli ke-3) selesai menggunakan narkotika, ia langsung pergi meninggalkan kamar tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) klip transparan berukuran kecil menggunakan alat penghisap sabu / bong miliknya. Kemudian setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika tersebut, sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa keluar dan beranjak pergi dari kamar supir yang berada disamping warung kopi yang beralamat di Jln. Sidikalang-Medan Desa sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi menuju kedepan warung untuk duduk-duduk sambil menunggu pembeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu lainnya datang, lalu sekira pukul 16.30 WIB datanglah 3 (tiga) orang mendekati Terdakwa yang mengaku Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dairi serta langsunng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tersebut, lalu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dairi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3(tiga) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 5 (lima) buah plastik klip transparan kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah alat penghisap sabu/Bong, 3 (tiga) buah pipet yang diruncingkan/ skop.--------------- ---------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No : 190/10154/XI/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Penaksir Cabang serta selaku penimbang an. Larenso Octovianus NIK P87703 menyatakan hasil penimbangang atas permintaan Polres Dairi Sesuai dengan surat Nomor : B/1007/XII/Res.4.2/2025 tanggal 06 Desember 2025 dihadapan Saudara Egya Tarigan Pangkat Bripda Jabatan Basat Narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
---------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8641/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal delapan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Hendri D. Ginting, S.Si, M.Si, dan R. Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut An. Apt.Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., menyimpulkan bahwa barang bukti yang ditemukan serta diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, dan 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma satu tiga) gram milik Terdakwa atas nama Harold David Lumban Gaol adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair: ---------- Bahwa ia terdakwa Harold David Lumban Gaol pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jl. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berawal pada hari Jumat pada tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Harold David Lumbam Gaol yang akan pergi menuju kerumahnya yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan menggunakan kendaraan umum yaitu mobil angkutan bermerk PAS warna putih yang terdakwa pesan dan menjemput Terdakwa disebuah warung kopi yang berlokasi di Jln. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, dikarenakan rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan terkena banjir saat itu dan Terdakwa ingin membersihkan sisa-sisa dari banjir.------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Kemudian sekira pukul 15.00 WIB mobil angkutan umum merk Pas warna putih yang Terdakwa tumpangi tiba di loket PAS yang beralamat di Jl. Jamin Ginting, Lau Cih, Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan. Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa telah tiba dirumahnya yang beralamat di Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Madya Medan, setibanya dirumah Terdakwa tidak langsung membersihkan rumah tersebut karena air PAM dirumahnya tidak hidup. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dan pergi menuju rumah Ucok Ramdani (DPO) yang beralamat di Kp. Lalang Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang berjalan kaki, yang mana jarak antara rumah Terdakwa dan rumah Ucok Ramdani (DPO) berjarak sekitar 1 (satu) kilometer. Sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa sampai di rumah Ucok Ramdani (DPO), kemudian Terdakwa langsung menjumpai Ucok Ramdani (DPO) dirumahnya dan mengatakan “mau belanja aku bang” yang mana dimaksud Terdakwa adalah belanja sabu, lalu Ucok Ramdani (DPO) menjawab “mau belanja berapa kau bang” dan Terdakwa mengatakan “belanja 2 ji aku bang” yang mana maksud Terdakwa adalah mau belanja 2 (dua) gram sabu, selanjutnya Ucok Ramdani (DPO) langsung mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu dari sebuah dompet warna abu rokok dengan jumlah 2 (dua) plastik klip transparan berukuran sedang yang mana 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang tersebut diketahui Terdakwa berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dan memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Ucok Ramdani (DPO) “mintak plastik klip kecilmu yang kosong bang” dan selanjutnya Ucok Ramdani (DPO) memberikan 14 (empat belas) plastik klip berukuran kecil kosong, kemudian Terdakwa mengantongi 2 (dua) plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 14 (empat) plastik klip berukuran kecil kosong di kantong celana sebeah kanan miliknya, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Ucok Ramdani (DPO). Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Ucok Ramdani (DPO) dan berniat untuk langsung kembali ke Sidikalang, sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menaiki angkutan umum Merek Mekar Jaya di loket PAS menuju ke Sidikalan. Kemudian sekira pukul 23.40 Terdakwa tiba warung kopi yang beralamat di Jln. Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, selanjutnya Terdakwa menumpang tidur disamping warung kopi tersebut------- ---------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bangun dan langsung sarapan di warung kopi tersebut. Kemudian setelah Terdakwa sarapan sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa mempaketi / memindahkan 1 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu dalam 1 klip tranparan berukuran sedang yang sebelumnya Terdakwa beli dari Ucok Ramdani (DPO) disebuah kamar supir yang berada di samping warung kopi tersebut dengan cara Terdakwa membagi dan memasukkannya kedalam plastik klip transparan berukuran sedang menjadi 9 (sembilan) plastik klip transparan berukuran kecil menggunakan pipet yang diruncingkan dan menjadi berbentuk skop, dan Terdakwa membiarkan 1 klip transparan berukuran sedang yang diketahui Terdakwa memiliki berat 1 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu tetap pada tempatnya yang ia beli dari Ucok Ramdani (DPO). Kemudian sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa keluar dan beranjak pergi dari kamar supir yang berada disamping warung kopi yang beralamat di Jln. Sidikalang-Medan Desa sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi menuju kedepan warung untuk duduk-duduk sambil menunggu pembeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu lainnya datang, lalu sekira pukul 16.30 WIB datanglah 3 (tiga) orang mendekati Terdakwa yang mengaku Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dairi serta langsunng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tersebut, lalu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dairi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3(tiga) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 5 (lima) buah plastik klip transparan kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah alat penghisap sabu/Bong, 3 (tiga) buah pipet yang diruncingkan/ skop.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No : 190/10154/XI/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Penaksir Cabang serta selaku penimbang an. Larenso Octovianus NIK P87703 menyatakan hasil penimbangang atas permintaan Polres Dairi Sesuai dengan surat Nomor : B/1007/XII/Res.4.2/2025 tanggal 06 Desember 2025 dihadapan Saudara Egya Tarigan Pangkat Bripda Jabatan Basat Narkoba dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
---------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8641/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal delapan belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Hendri D. Ginting, S.Si, M.Si, dan R. Fani Miranda, ST, masing-masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut An. Apt.Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., menyimpulkan bahwa barang bukti yang ditemukan serta diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, dan 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,13 (satu koma satu tiga) gram milik Terdakwa atas nama Harold David Lumban Gaol adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
