Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Herman Naibaho pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gereja Kota Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di halaman parkiran Gereja HKBP, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Herman Naibaho bersama seseorang yang bernama Kancil Sihombing (DPO) sedang duduk duduk di rumah potong di Jalan Nusantara Kota Sidikalang Kabupaten Sidikalang. Lalu terdakwa mengatakan kepada Kancil Sihombing “ AYO KESANA DULU KE GEREJA HKBP NGAMBIL KERETA”, dan Kancil Sihombing menyetujui ajakan dari terdakwa dan berangkat menuju gereja HKBP yang berada di Jalan Gereja Kota Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tersebut menggunakan sepeda motor milik Kancil Sihombing. Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dan Kancil Sihombing telah sampai di depan gereja HKBP yang berada di Jalan Gereja Kota Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Lalu kancil sihombing mengatakan kepada terdakwa “Aku nunggulah disini” yang kemudian terdakwa berjalan kaki menuju parkiran wisma HKBP tersebut dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 dengan Nomor Polisi BK 3344 ADJ milik saksi korban Anorisman Sihombing. Setelah melihat sepeda motor tersebut, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci Letter Y di belakang kantong celana terdakwa yang sebelumnya telah di persiapkan oleh terdakwa untuk melancarkan niat terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian, dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Letter Y tersebut, terdakwa membobol lubang kunci sepeda motor merek Honda Supra 125 dengan Nomor Polisi BK 3344 ADJ milik saksi korban dan terdakwa pun berhasil menghidupkan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian, terdakwa dan Kancil Sihombing langsung membawa sepeda motor milik saksi korban tersebu. Setelah itu, terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Kancil Sihombing sambil berkata “ Inilah Sama Kau”. Setelah menerima uang yang di berikan oleh terdakwa, Kancil SIhombing pergi dan terdakwa pergi pulang ke rumah untuk membongkar Body Sepeda Motor milik saksi korban tersebut.
- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Kancil Sihombing yang tidak memiliki izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 dengan Nomor Polisi BK 3344 ADJ milik saksi korban, mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp.16.500.000 ( Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |