Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Sdk 1.SAUR BARITA SIHOMBING Als. BARITA SIHOMBING
2.MAKMUR JUNIANTO BATU BARA
3.MARLAN SIHOMBING
3.FLAS GORDON SIHOMBING
4.RIANDO SIHOMBING
5.BANNI HOTLER SIHOMBING
6.KAMBANG MINANG
7.RUKUN TOGATOROP
8.SUMIHAR TOGATOROP
9.PALTI TOGATOROP
10.SAUT TOGATOROP
11.MARIHOT TOGATOROP
12.SAUR TOGATOROP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUR BARITA SIHOMBING Als. BARITA SIHOMBING
2MAKMUR JUNIANTO BATU BARA
3MARLAN SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD MANIHURUK SHSAUR BARITA SIHOMBING Als. BARITA SIHOMBING
2EDUARD MANIHURUK SHMAKMUR JUNIANTO BATU BARA
3EDUARD MANIHURUK SHMARLAN SIHOMBING
Tergugat
NoNama
1FLAS GORDON SIHOMBING
2RIANDO SIHOMBING
3BANNI HOTLER SIHOMBING
4KAMBANG MINANG
5RUKUN TOGATOROP
6SUMIHAR TOGATOROP
7PALTI TOGATOROP
8SAUT TOGATOROP
9MARIHOT TOGATOROP
10SAUR TOGATOROP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA HUTA IMBARU
2BUPATI DAIRI Cq.PEMERINTAH DESA KABUPATEN DAIRI
3BUPATI TAPANULI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya.
  • Menyatakan objek tanah milik para Penggugat terletak di HUTA (Kampong) PANAGARAN Dusun V Desa Huta Imbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi (Dahulu Kampung Panagara Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Tapanuli Utara) Propinsi Sumatera Utara.
  •  Menyatakan pemberian Kampung Pangaran yang pada masanya dipinpin oleh Kepala Kamung bernama Djairus Sihombing Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Tanda Pengakuan No. 260 diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III selaku BUPATI TAPANULI UTARA bernama F. PASARIBU pada tanggal 2 Agustus 1951. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
  • Menyatakan bidang tanah kurang lebih seluas kurang lebih seluas  +  3000 M2 (tiga ribu meter persegi) terletak di Dusun V dikenal dengan Huta (Kampong)  Panagaran Desa Imbaru  Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara. Dengan alas hak surat tanah, dan batas batas sebagai berikut :

4.1. Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah kurang lebih seluas  2000 M2 (dua ribu meter persegi) tercatat atas nama Barita Sihombing Als. Saur Barita Sihombing (ic. Penggugat I) tertanggal 11 Oktober 1999. Dengan batas batas yaitu :

Þ UTARA berbatasan dengan tanah Milik Piter Sihombing

Þ SELATAN berbatasan dengan tanah Milik Rasman Padang

Þ BARAT berbatasan dengan tanah Milik Piter Sihombing

Þ TIMUR berbatasan dengan tanah Milik Victor Sihombing.

4.2. Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah kurang lebih seluas  294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) tercatat atas nama Makmur J. Batu Bara (ic. Penggugat II) diterbitkan oleh Turut Tergugat I tertanggal 27 Oktober 2013. Dengan batas batas yaitu :

Þ UTARA berbatasan dengan Jalan

Þ SELATAN berbatasan dengan tanah Am. Miranda Girsang

Þ BARAT berbatasan dengan tanah Am. Tina Sihombing

Þ TIMUR berbatasan dengan tanah Op. Rimma Silaban.

 

4.3. Berdasarkan Surat Penyerahan Taanah kurang lebih seluas  627 M2 (enam ratus dua puluh tuju meter persegi) tercatat atas nama Marlan Sihombing (ic. Penggugat III) diterbitkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 17 Januari 2016. Dengan batas batas yaitu :

Þ UTARA berbatasan dengan tanah Milik Muliasi Sihombing

Þ SELATAN berbatasan dengan Jalan Panagaran Toruan

Þ BARAT berbatasan dengan tanah Milik Boston Sihombing

Þ TIMUR berbatasan dengan Jalan Lumban Simatupang.

 

ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PARA PENGGUGAT.

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI melakukan eksusi dengan merusak tanah serta tanaman milik para Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  • Menyatakan Berita Acara Konstatering Nomor : 1/Pen.Pdt/Konstatering/2024/PN. Sdk Juntho (JO) Putusan Nomor : 19/Pdt.G/1991/PN. Sdk, yang dilakukan diatas tanam milik para Penggugat ADALAH BATAL DEMI HUKUM.
  • Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar kerugian kepada kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III baik kerugian secara materill dan imaterill sebesar Rp. 4.500.000.000.- (Empat Miliar lima Ratus Juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Þ Kerugian Materill Kerusakan tanah serta tanaman milik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, dengan kerugian masing masing (P.1 s/d P.III) sebesar Rp. 500.000.000.- (limar ratus juta rupiah).

Þ Kerugian Imaterill martabat (harga diri) serta kesehatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III tercela serta terganggu jika dibuat perhitungan dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah), dengan kerugian masing masing Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk mempermudah dalam menghitung kerugian yang dialami secara Imaterill sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

  • Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk menyerahkan tanah milik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III dalam keadaan baik serta tanpa dibebani apa pun.
  • Memerintahkan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini, apabila putusan ini telah berkekuatan hukum (ingkrah).
  • Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a-quo ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak