Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Sdk | 1.SAUR BARITA SIHOMBING Als. BARITA SIHOMBING 2.MAKMUR JUNIANTO BATU BARA 3.MARLAN SIHOMBING |
3.FLAS GORDON SIHOMBING 4.RIANDO SIHOMBING 5.BANNI HOTLER SIHOMBING 6.KAMBANG MINANG 7.RUKUN TOGATOROP 8.SUMIHAR TOGATOROP 9.PALTI TOGATOROP 10.SAUT TOGATOROP 11.MARIHOT TOGATOROP 12.SAUR TOGATOROP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Sdk | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
4.1. Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah kurang lebih seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi) tercatat atas nama Barita Sihombing Als. Saur Barita Sihombing (ic. Penggugat I) tertanggal 11 Oktober 1999. Dengan batas batas yaitu : Þ UTARA berbatasan dengan tanah Milik Piter Sihombing Þ SELATAN berbatasan dengan tanah Milik Rasman Padang Þ BARAT berbatasan dengan tanah Milik Piter Sihombing Þ TIMUR berbatasan dengan tanah Milik Victor Sihombing. 4.2. Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah kurang lebih seluas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) tercatat atas nama Makmur J. Batu Bara (ic. Penggugat II) diterbitkan oleh Turut Tergugat I tertanggal 27 Oktober 2013. Dengan batas batas yaitu : Þ UTARA berbatasan dengan Jalan Þ SELATAN berbatasan dengan tanah Am. Miranda Girsang Þ BARAT berbatasan dengan tanah Am. Tina Sihombing Þ TIMUR berbatasan dengan tanah Op. Rimma Silaban.
4.3. Berdasarkan Surat Penyerahan Taanah kurang lebih seluas 627 M2 (enam ratus dua puluh tuju meter persegi) tercatat atas nama Marlan Sihombing (ic. Penggugat III) diterbitkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 17 Januari 2016. Dengan batas batas yaitu : Þ UTARA berbatasan dengan tanah Milik Muliasi Sihombing Þ SELATAN berbatasan dengan Jalan Panagaran Toruan Þ BARAT berbatasan dengan tanah Milik Boston Sihombing Þ TIMUR berbatasan dengan Jalan Lumban Simatupang.
ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PARA PENGGUGAT.
Þ Kerugian Materill Kerusakan tanah serta tanaman milik Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, dengan kerugian masing masing (P.1 s/d P.III) sebesar Rp. 500.000.000.- (limar ratus juta rupiah). Þ Kerugian Imaterill martabat (harga diri) serta kesehatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III tercela serta terganggu jika dibuat perhitungan dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah), dengan kerugian masing masing Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk mempermudah dalam menghitung kerugian yang dialami secara Imaterill sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
|
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |