Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Sdk 1.ILHAM FAUZI,S.H
2.Guswandi Sembiring,S.H
MHD FAHROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 32
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI,S.H
2Guswandi Sembiring,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD FAHROZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MHD FAHROZI pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang” Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tangggal  30 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib, bertempat di depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban yang beralamat di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, awalnya korban Richard VR Tampubolon memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Registrasi BB 5652 YJ di depan  rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih terpasang/lengket di kontak sepeda motor karena korban hanya sebentar ingin  meminta uang kepada istri korban yang Bernama saksi Dafrina Manalu setelah itu korban masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, lalu korban berbincang kepada istri korban di balik pintu depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju  sebuah warung untuk membeli / berbelanja rokok, sebelum sampai di warung tersebut Terdakwa melihat ada sepeda motor milik korban dalam kondisi terparkir di depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, dimana kunci sepeda motor masih terpasang/lengket di sepeda motor tersebut, Kemudian setelah terdakwa membeli/berbelanja rokok di warung tersebut, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke arah sepeda motor milik korban sambil melihatlihat situasi dan kondisi di sekitar rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan tersebut. Lalu  sesampainya terdakwa di sepeda motor milik korban, lalu terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara terdakwa menaiki dan menghidupkan serta memundurkan sepeda motor milik korban, kemudian istri korban mendengar suara sepeda motor dan melihat terdakwa sedang memundurkan sepeda motor tersebut, lalu istri korban berkata kepada korban lihat sepeda motor sudah dibawa oleh orang yang lain” Mendengar hal tersebut korban melihat kearah sepeda motor dan benar sepeda motor tersebut telah  dikendarai oleh terdakwa sehingga korban langsung berlari dan berteriak “pencurii” kearah terdakwa, mendengar teriakan tersebut terdakwa menjatuhkan sepeda motor milik korban ke kiri dan langsung malarikan diri kemudian korban terus berteriak sambil mengejar terdakwa sehingga terdakwa tertangkap oleh Masyarakat dan setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian yang di alami oleh korban kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik korban untuk di miliki.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orangorang yang berada di sekitar rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban.
  • Bahwa sepeda motor  merek Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Registrasi BB 5652 YJ merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama yang digunakan oleh korban untuk mengantarkan barang jualan yang di jual oleh korban dan sebagai kendaraan korban ke ladang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp.19 900.000, (sembilan belas juta sembilan ratus ribu  rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------

 

       SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa MHD FAHROZI pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tangggal  30 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib, bertempat di depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban yang beralamat di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, awalnya korban Richard VR Tampubolon memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Registrasi BB 5652 YJ di depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih terpasang/lengket di kontak sepeda motor karena korban hanya sebentar ingin  meminta uang kepada istri korban yang Bernama saksi Dafrina Manalu setelah itu korban masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, lalu korban berbincang kepada istri korban di balik pintu depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju  sebuah warung untuk membeli / berbelanja rokok, sebelum sampai di warung tersebut Terdakwa melihat ada sepeda motor milik korban dalam kondisi terparkir di depan rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan, dimana kunci sepeda motor masih terpasang/lengket di sepeda motor tersebut, Kemudian setelah terdakwa membeli/berbelanja rokok di warung tersebut, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke arah sepeda motor milik korban sambil melihatlihat situasi dan kondisi di sekitar rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan tersebut. Lalu  sesampainya terdakwa di sepeda motor milik korban, lalu terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara terdakwa menaiki dan menghidupkan serta memundurkan sepeda motor milik korban, kemudian istri korban mendengar suara sepeda motor dan melihat terdakwa sedang memundurkan sepeda motor tersebut, lalu istri korban berkata kepada korban lihat sepeda motor sudah dibawa oleh orang yang lain” Mendengar hal tersebut korban melihat kearah sepeda motor dan benar sepeda motor tersebut telah  dikendarai oleh terdakwa sehingga korban langsung berlari dan berteriak “pencurii” kearah terdakwa, mendengar teriakan tersebut terdakwa menjatuhkan sepeda motor milik korban ke kiri dan langsung malarikan diri kemudian korban terus berteriak sambil mengejar terdakwa sehingga terdakwa tertangkap oleh Masyarakat dan setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian yang di alami oleh korban kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik korban untuk di miliki.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada korban atau orangorang yang berada di sekitar rumah yang di dalamnya terdapat tempat jualan milik korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp.19 900.000, (sembilan belas juta sembilan ratus ribu  rupiah).

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya