Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Sdk 1.venia Larissa, SH
2.Josua Hutagalung, S.H.
3.Angel Fitri Rumbiak, SH
KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Sdk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 40/L.2.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1venia Larissa, SH
2Josua Hutagalung, S.H.
3Angel Fitri Rumbiak, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 bertempat di Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di Lapangan Bola Universitas Sumatera Utara Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bertemu dengan DAUD (nama panggilan dan belum tertangkap) yang merupakan teman lama Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN memesan narkotika golongan I jenis tanaman (masyarakat mengenal dengan sebutan narkotika jenis ganja) kepada DAUD, dan DAUD pun menjawab akan mencoba mencari narkotika golongan I jenis tanaman dari temannya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 bertempat di Lapangan Bola Universitas Sumatera Utara tersebut, Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN kembali bertemu dengan DAUD kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bertanya kembali tentang pemesanan narkotika jenis ganja kepada DAUD dengan perkataan “gimana bang..aku mau pulang ini” dan DAUD pun mmenjawab “tunggu di depan ya di luar gerbang kampus” kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN kembali berkata “kalau ada 3 garis ya bang, kali 200 ribu ya bang” dan DAUD pun kembali menjawab “Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) pun dek” lalu DAUD pun pergi meninggalkan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, tidak beberapa lama kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pergi ke depan gerbang Universitas Sumatera Utara dan menunggu DAUD hingga akhirnya DAUD datang menghampiri Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN dan meletakkan plastic asoy hitam yang berisikan narkotika jjenis ganja di dekat Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DAUD sambil berkata “geraklah aku ya bang”, selanjutnya Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pun langsung meninggalkan DAUD dan berangkat menuju Sidikalang Kabupaten Dairi, sesampainya Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN yang beralamat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN membagi-bagi narkotika jenis ganja yang berada di dalam plastik asoy warna hitam tersebut menjadi paket kertas nasi ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 seiktar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, KEVIN PRADINATA SIHOMBING (penuntutan seccara terpisah) mendatangi Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN dan memesan narkotika jenis ganja dengan perkataan “ada abang tau garisan (ganja) biar ada dulu uangku” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menjawab “adanya ini vin”, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING sambil berkata “Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ajalah” dan KEVIN PRADINATA SIHOMBING menjawab “oke bang” kemudian KEVIN PRADINATA SIHOMBING yang belum melakukan pembayaran atas narkotika jenis ganja tersebut langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut meninggalkan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN untuk dijual kembali kepada masyarakat yang hendak memesan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Pandu Perumahan Rorinata III Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah KEVIN PRADINATA SIHOMBING, petugas Kepolisian Resor Dairi yakni saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG melakukan penangkapan terhadap KEVIN PRADINATA SIHOMBING atas peredaran narkotika jenis ganja dan pada saat penangkapan terhadap KEVIN PRADINATA SIHOMBING, maka saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menemukan narkotika jenis ganja yakni 6 (enam) buah kertas nasi berwarna cokelat yang berisikan daun, biji dan ranting narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) buah kertas berwarna putih yang berisikan daun, biji dan ranting narkotika golongan I jenis ganja, kemudian saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menginterogasi KEVIN PRADINATA SIHOMBING sehingga KEVIN PRADINATA SIHOMBING mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, lalu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menemui Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN serta menanyakan apakah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN ada menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pun mengakui ada menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING, selanjutnya saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG kembali bertanya “masih ada sisanya di rumah?” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menjawab “ada pak”, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bersama dengan saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG masuk ke dalam rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN mengambil 1 (satu) buah kertas nasi warna cokelat berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis ganja yang terletak di atas lemari dan menyerahkannya kepada  saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG, selanjutnya saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG kembali bertanya “dimana lagi yang lain kamu buat” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bergerak menuju belakang rumah dan mengambil 1 (satu) buah plastik putih indomaret yang berisikan 4 (empat) buah kertas nasi berwarna cokelat berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan menyerahkannya kepada saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG, lalu saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG membawa Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN beserta barang yang ditemukan ke kantor kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

 

----------Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) buah kertas nasi wanra cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0003/10154/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 menyatakan 5 (lima) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja memiliki berat kotor 140,53 (seratus empat puluh koma lima tiga) gram dan berat bersih (netto) 121,21 (seratus dua puluh satu koma dua satu) gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk laboratorium forensik dengan berat kotor 14,01 (empat belas koma nol satu) gram dan berat bersih (netto) 11,01 (sebelas koma nol satu) gram.

 

----------Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja memiliki berat kotor 140,53 (seratus empat puluh koma lima tiga) gram dan berat bersih (netto) 121,21 (seratus dua puluh satu koma dua satu) gram yang telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk laboratorium forensik dengan berat kotor 14,01 (empat belas koma nol satu) gram dan berat bersih (netto) 11,01 (sebelas koma nol satu) gram yang kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan disegel terlebih dahulu telah kemudian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 141/NNF/2026 pada tanggal 20 Januari 2026 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

----------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 bertempat di Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di Lapangan Bola Universitas Sumatera Utara Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bertemu dengan DAUD (nama panggilan dan belum tertangkap) yang merupakan teman lama Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN memesan narkotika golongan I jenis tanaman (masyarakat mengenal dengan sebutan narkotika jenis ganja) kepada DAUD, dan DAUD pun menjawab akan mencoba mencari narkotika golongan I jenis tanaman dari temannya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 bertempat di Lapangan Bola Universitas Sumatera Utara tersebut, Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN kembali bertemu dengan DAUD kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bertanya kembali tentang pemesanan narkotika jenis ganja kepada DAUD dengan perkataan “gimana bang..aku mau pulang ini” dan DAUD pun mmenjawab “tunggu di depan ya di luar gerbang kampus” kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN kembali berkata “kalau ada 3 garis ya bang, kali 200 ribu ya bang” dan DAUD pun kembali menjawab “Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) pun dek” lalu DAUD pun pergi meninggalkan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, tidak beberapa lama kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pergi ke depan gerbang Universitas Sumatera Utara dan menunggu DAUD hingga akhirnya DAUD datang menghampiri Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN dan meletakkan plastic asoy hitam yang berisikan narkotika jjenis ganja di dekat Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada DAUD sambil berkata “geraklah aku ya bang”, selanjutnya Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pun langsung meninggalkan DAUD dan berangkat menuju Sidikalang Kabupaten Dairi, sesampainya Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN yang beralamat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN membagi-bagi narkotika jenis ganja yang berada di dalam plastik asoy warna hitam tersebut menjadi paket kertas nasi ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 seiktar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, KEVIN PRADINATA SIHOMBING (penuntutan seccara terpisah) mendatangi Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN dan memesan narkotika jenis ganja dengan perkataan “ada abang tau garisan (ganja) biar ada dulu uangku” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menjawab “adanya ini vin”, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING sambil berkata “Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ajalah” dan KEVIN PRADINATA SIHOMBING menjawab “oke bang” kemudian KEVIN PRADINATA SIHOMBING yang belum melakukan pembayaran atas narkotika jenis ganja tersebut langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut meninggalkan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN untuk dijual kembali kepada masyarakat yang hendak memesan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Pandu Perumahan Rorinata III Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah KEVIN PRADINATA SIHOMBING, petugas Kepolisian Resor Dairi yakni saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG melakukan penangkapan terhadap KEVIN PRADINATA SIHOMBING atas peredaran narkotika jenis ganja dan pada saat penangkapan terhadap KEVIN PRADINATA SIHOMBING, maka saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menemukan narkotika jenis ganja yakni 6 (enam) buah kertas nasi berwarna cokelat yang berisikan daun, biji dan ranting narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) buah kertas berwarna putih yang berisikan daun, biji dan ranting narkotika golongan I jenis ganja, kemudian saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menginterogasi KEVIN PRADINATA SIHOMBING sehingga KEVIN PRADINATA SIHOMBING mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, lalu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Tigalingga KM 2 Gang Karya (Pusja) Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi tepatnya di rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG menemui Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN serta menanyakan apakah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN ada menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN pun mengakui ada menyerahkan narkotika jenis ganja kepada KEVIN PRADINATA SIHOMBING, selanjutnya saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG kembali bertanya “masih ada sisanya di rumah?” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN menjawab “ada pak”, lalu Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bersama dengan saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG masuk ke dalam rumah Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN mengambil 1 (satu) buah kertas nasi warna cokelat berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis ganja yang terletak di atas lemari dan menyerahkannya kepada  saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG, selanjutnya saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG kembali bertanya “dimana lagi yang lain kamu buat” dan Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN bergerak menuju belakang rumah dan mengambil 1 (satu) buah plastik putih indomaret yang berisikan 4 (empat) buah kertas nasi berwarna cokelat berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan menyerahkannya kepada saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG, lalu saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG membawa Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN beserta barang yang ditemukan ke kantor kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

 

----------Bahwa saksi LEO FRANS COY NADEAK dan saksi AFERLAN SIPAYUNG tidak menemukan adanya ijin dari pemerintah Republik Indonesia atas narkotika golongan I jenis ganja yang ada pada diri Terdakwa KRISTIAN ANGGARA NAINGGOLAN. ------------------------------------

 

----------Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) buah kertas nasi wanra cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Sidikalang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0003/10154/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 menyatakan 5 (lima) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja memiliki berat kotor 140,53 (seratus empat puluh koma lima tiga) gram dan berat bersih (netto) 121,21 (seratus dua puluh satu koma dua satu) gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk laboratorium forensik dengan berat kotor 14,01 (empat belas koma nol satu) gram dan berat bersih (netto) 11,01 (sebelas koma nol satu) gram.

 

----------Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) buah kertas nasi warna cokelat sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting berisi narkotika golongan I jenis ganja memiliki berat kotor 140,53 (seratus empat puluh koma lima tiga) gram dan berat bersih (netto) 121,21 (seratus dua puluh satu koma dua satu) gram yang telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk laboratorium forensik dengan berat kotor 14,01 (empat belas koma nol satu) gram dan berat bersih (netto) 11,01 (sebelas koma nol satu) gram yang kemudian dimintakan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan disegel terlebih dahulu telah kemudian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 141/NNF/2026 pada tanggal 20 Januari 2026 dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

---------- Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. --------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya