Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Sdk | MANGOLOI SIHOMBING | 1.DAVID SINURAT 2.DAME BR. NABABAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Sdk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Surat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Kerugian Nomor 8 tertanggal 17 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Tommy Tambunan,S.H.SpN 3. Menyatakan Penggugat adalah pemililik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Kaban Julu Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi berdasarkan Surat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Kerugian Nomor 8, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tommy Tambunan,S.H.SpN (Notaris) tertanggal 17 Februari 2015, dengan ukuran 50 x 400 m atau dengan luas 20.000 m 4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk segera mengembalikan sebidang tanah yang terletak di Desa Kaban Julu Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi berdasarkan Surat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Kerugian Nomor 8, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tommy Tambunan,S.H.SpN (Notaris) tertanggal 17 Februari 2015, dengan ukuran 50 x 400 m atau dengan luas 20.000 m?2;, yang merupakan milik Penggugat, sejak putusan ditetapkan oleh Majeklis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. 6. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah ), dengan perincian: a. Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ) b. Materiil sebesar Rp 4.000.000.000 ( Empat Milyar) 7. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas atas sebidang tanah yang terletak di Desa Kaban Julu Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi berdasarkan Surat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Kerugian Nomor 8, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tommy Tambunan,S.H.SpN (Notaris) tertanggal 17 Februari 2015, dengan ukuran 50 x 400 m atau dengan luas 20.000 m yang merupakan milik penggugat, hingga ada keputusan hukum yang tetap atau keputusan inkrah dari pengadilan. 8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |