| Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa I Iqbal Pratama Kudadiri Als Iqbal dan Terdakwa II Ahmad Syahmudin Kudadiri Als Ahmat pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 di Jalan Sidikalang- Medan Desa Sitinjo kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama- sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Iqbal Pratama Kudadiri yang selanjutnya disebut Terdakwa I menjemput Terdakwa Ahmad Syahmudin Kudadiri Als Ahmat yang selanjutnya disebut Terdakwa II di rumah Terdakwa II di Sitinjo Desa Sitinjo kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi. Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju arah Sidikalang untuk membeli makanan. Selanjutnya setelah membeli makanan sekira pukul 00.00 WIB para Terdakwa hendak pulang ke rumah masing- masing namun turun hujan hingga para Terdakwa berhenti untuk berteduh di depan gudang PT. Indomarco Adi Prima yang beralamat di Jalan Sidikalang- Medan Desa Sitinjo kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi. Pada saat berhenti tersebut sekira pukul 01.00 WIB hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 kemudian para Terdakwa melihat kondisi gudang PT. Indomarco Adi Prima tersebut dalam keadaan kosong. Setelah itu karena Gudang dalam keadaan kosong para Terdakwa masuk ke dalam halaman gudang untuk berteduh. Selanjutnya para Tedakwa melihat ke arah dalam Gudang dan mendapati ada 2 (dua) buah ban mobil di dalam Gudang tersebut. Setelah melihat ban mobil tersebut maka muncul niat para Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah ban mobil tersebut. setelah itu Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah kunci roda dari dalam jok sepeda motornya. Setelah itu para Terdakwa berbagi tugas yaitu Terdakwa I memantau situasi dan menyalakan senter sedangkan Terdakwa II bertugas membuka pintu gudang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng untuk merusak engsel pintu Gudang tersebut. setelah berhasil merusak engsel pintu tersebut maka para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah ban mobil dan meletakkannya ke sepeda motor yang keduanya kendarai. Setelah itu para Terdakwa juga mengambil 10 (sepuluh) karton minyak goreng Minyak Kita dan setelah itu para Terdakwa membawa barang curian tersebut pada sebuah Semak- Semak di daerah Terminal Sitinjo yang mana cara para Terdakwa membawa barang curian tersebut dengan cara bergantian yang terlebih dahulu membawa 2 (dua) buah ban mobil dan kemudian dilanjutkan dengan membawa 10 (sepuluh) karton minyak goreng Minyak Kita. Setelah barang- barang curian tersebut disembunyikan oleh para Terdakwa kemudian para Terdakwa kembali ke rumah masing- masing. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB para Terdakwa mengambil lagi 2 (dua) buah ban mobil yang para Terdakwa curi tersebut untuk kemudian dijual ke daerah SPBU Sasta yang beralamat di Sitinjo kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi sedangkan10 (sepuluh) karton minyak goreng Minyak Kita masih ditinggalkan di semak- semak area Terminal Sitinjo. Setelah membawa 2 (dua) ban mobil tersebut kemudian para Terdakwa bertemu dengan seorang sopir yang keduanya tidak kenali dan menawarkan 2 (dua) buah ban mobil tersebut. Selanjutnya para Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) buah ban mobil yang para Terdakwa curi kepada seorang sopir mobil yang para Terdakwa tidak kenali dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pada saat itu para Terdakwa membagi dua hasil penjualan ban mobil curian tersebut. Kemudian untuk 10 (sepuluh) minyak goreng Minyak Kita yang para Terdakwa curi diambil kembali oleh para Terdakwa pada pagi hari kemudian untuk dijual kepada para pedagang dan para Terdakwa berhasil menjual 10 (sepuluh) kotak minyak goreng Minyak Kita kepada salah satu pedagang bernama saksi Nana Antik yang berada di Jl, Tembakau kecamatan Sidikalang dengan harga per- kotak Rp.140.000 sehingga totalnya dihargai sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kembali lagi para Terdakwa membagi dua hasilnya.
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa kembali berencana untuk melakukan pencurian pada Gudang PT. Indomarco Adi Prima yang beralamat di Jalan Sidikalang- Medan Desa Sitinjo kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi. Pada saat itu para Terdakwa melakukan pemantauan terhadap situasi gudang dan mendapati keadaan pagar gudang tersebut sudah digembok. Karena pagar gudang tersebut sudah digembok maka para Terdakwa memanjat pagar Gudang dengan terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor milik Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I juga telah membawa alat berupa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah kunci roda pada jok sepeda motornya yang tujuannya adalah untuk membuka pintu gudang. Selanjutnya Terdakwa II kembali mencongkel engsel pintu gudang sedangkan Terdakwa I bertugas untuk memantau situasi. Setelah berhasil mencongkel pintu Gudang tersebut kemudian para Tedakwa masuk ke dalam gudang dan mengambil 5 (lima) karton sarden, 3 (tiga) karton minuman susu Indomilk kemasan, 5 (lima) karton susu merek Tiga Sapi dan 4 (empat) karton tepung segitiga biru. Selanjutnya karena barang- barang tersebut berat para Terdakwa hanya membawa 4 (empat) karton tepung segitiga biru sedangkan sisanya disembunyikan para Terdakwa di balik tembok Gudang. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB para Terdakwa mengambil kembali barang- barang curian tersebut dan menjual 4 (empat) karton tepung segitiga biru kepada pedagang daerah Sumbul kabupaten Dairi kepada pemilik kios yang bernama saksi Ester Tioria Matondang dengan harga per- kotak Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total Rp.440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Adapun saat itu para Terdakwa mengaku bahwasanya barang yang mereka jual tersebut merupakan barang atau stok barang dari toko nenek Terdakwa I. selanjutnya dihari yang sama yaitu pada Sabtu 14 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I kemudian kembali mengambil dan menjual 1 (satu) karton susu merk Tiga Sapi ke pedagang yang sama pada saat menjual 10 (sepuluh) kotak minyak kita pada saat pencurian pertama yang berada di jalan Tembakau kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi. Pada saat itu yang membeli barang adalah saksi Norton Banurea yang merupakan suami dari Nana Antik Situmorang seharga Rp.384.000 (tiga ratus delapan puluh empat puluh ribu rupiah). Adapun sisa 4 (empat) karton susu merk Tiga Sapi hilang dan tidak diketahui para Terdakwa keberadaannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I kembali mengambil sisa barang curian berupa 5 (lima) karton sarden dan 3 (tiga) karton minuman susu Indomilk kepada seseorang yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa I di daerah simpang penjaratan Panji Dabutar dengan harga keseluruhannya Rp.300.000 dan uang hasil penjualan dinikmati sendiri oleh Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari masing- masing rumah para Terdakwa.
- Adapun kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan para Terdakwa adalah sebagai berikut:
- 2 (dua) buah ban mobil seharga masing masing Rp.1.300.000 sehingga total Rp.2.600.000;
- 10 (sepuluh) kotak minyak kita seharga Rp.170.000/ kotak sehingga total Rp. 1.700.000;
- 5 (lima) karton susu merk Tiga Sapi seharga Rp.585.000/ kotak sehingga total Rp.2.925.000;
- 4 (empat) karton tepung segitiga biru seharga Rp.153.500/karton sehingga total Rp.614.000;
- 3 (tiga) karton minuman susu Indomilk kemasan seharga Rp.196.800/karton sehingga total Rp.590.400;
- 5 (lima) karton sarden seharga Rp.263.000/ karton sehingga total Rp.1.315.000.
Sehingga total kerugian yang dialami oleh korban berkisar Rp.9.744.400.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |