Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Sdk 1.Tomu sihombing
2.Lambinarma Sihombing
3.Hendra sihombing
4.Novel sihombing
5.David sihombing
6.Martua sihombing
7.Halmahera sihombing
8.Samuel sihombing
8.Gereja Katolik Stasi Santo Thomas Buluduri
9.Huria kristen batak protestan (HKBP) Buluduri resort Lae Parira
10.Benget pakpahan
11.Hartono siregar
12.Nurcahaya hutabarat
13.Tiamsa batubara
14.Pukka Sihombing
15.Ojak munte
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Sdk
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tomu sihombing
2Lambinarma Sihombing
3Hendra sihombing
4Novel sihombing
5David sihombing
6Martua sihombing
7Halmahera sihombing
8Samuel sihombing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawaty,SHTomu sihombing
2Irawaty,SHSamuel sihombing
3Irawaty,SHHalmahera sihombing
4Irawaty,SHMartua sihombing
5Irawaty,SHDavid sihombing
6Irawaty,SHNovel sihombing
7Irawaty,SHHendra sihombing
8Irawaty,SHLambinarma Sihombing
Tergugat
NoNama
1Gereja Katolik Stasi Santo Thomas Buluduri
2Huria kristen batak protestan (HKBP) Buluduri resort Lae Parira
3Benget pakpahan
4Hartono siregar
5Nurcahaya hutabarat
6Tiamsa batubara
7Pukka Sihombing
8Ojak munte
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Buluduri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 895.325.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan Para Penggugat.
  • Menyatakan Para Penggugat Sah secara Hukum adalah Keturunan dan Ahli Waris Almarhum Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.
  • Menyatakan objek perkara yakni :
  • Tergugat I dengan luas 2.083 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat Daya : Jalan Umum
  • Sebelah Timur Laut : Jalan
  • Sebelah Tenggara : Surung Sihombing
  • Sebelah Barat Laut : Karar Seven Sitinjak
  • Tergugat II dengan luas 1.287 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Tenggara : Jalan
  • Sebelah Barat Laut : Deral Sihite
  • Sebelah Timur Laut : Teling Sihombing
  • Sebelah Barat Daya : Hiras Sianturi
  • Tergugat III dengan luas 1.446 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Tenggara : Jalan
  • Sebelah Barat Laut : Palti Bakara
  • Sebelah Timur Laut : Desmon Samosir
  • Sebelah Barat Daya : Benget
  • Tergugat IV dengan luas 1.692 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Tenggara : Jalan
  • Sebelah Barat Daya : Saidin Sihombing
  • Sebelah Timur Laut : Natar Silaban
  • Sebelah Barat Laut : Tali Air
  • Tergugat V dengan luas 1.571 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Tenggara : Jalan Umum
  • Sebelah Barat Daya :Sibarani Sihombing
  • Sebelah Timur Laut : Jalan
  • Sebelah Barat Laut : Tali Air
  • Tergugat VI dengan luas 1.618 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Tenggara : Jalan
  • Sebelah Barat Laut : Palti Bakara
  • Sebelah Barat Daya : Mangandar Siregar
  • Sebelah Timur Laut : Mangapul Manulang
  • Tergugat VII dengan luas 3.603 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur Laut : Jalan
  • Sebelah Tenggara : Marudut Sihombing
  • Sebelah Barat Laut : Manihar Manulang
  • Sebelah Barat Daya : Tanah Huria Kristen Batak Protestan Buluduri
  • Tergugat VIII dengan luas 2.513 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Jalan dan Rumah Marga Naibaho
  • Sebelah Barat : Rumah Tomu Sihombing
  • Sebelah Selatan : Rumah Ronald Sinambela
  • Sebelah Timur : Jalan dan Rumah Marga Sihombing

Adalah sah secara hukum milik Alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean dan menjadi budel harta peninggalan Alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.

 

  • Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai objek perkara tanpa seizin dari para penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;

 

  • Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada diatas tanah objek perkara dan mengembalikannya dalam keadan baik adanya kepada para penggugat untuk dapat disatukan kembali dalam budel waris alm. Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean agar dapat dinikmati secara leluasa oleh para ahli waris alm Raja Conrad Sihombing ALS Raja Conrad Loemban Toroean.

 

  • Menghukum para tergugat untuk mencabut permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi sebagai berikut :
  • Tergugat I dengan nomor berkas 3955/2025, NIB 02.05.11.05.00671, PBT 175/2025, daftar isian DI300:659/2025 atas nama pemohon Ojak Munthe.
  • Tergugat II dengan nomor berkas 3956/2025, NIB 02.05.11.05.00854, PBT 202/2025, daftar isian DI300:681/2025 atas nama pemohon Pukka Sihombing.
  • Tergugat III dengan nomor berkas  3963/2025, NIB 02.05.11.05.00861, PBT 202/2025, daftar isian DI300:685/2025 atas  nama pemohon Tiamsa Batubara.
  • Tergugat IV dengan nomor berkas 3909/2025, NIB 02.05.11.05.00977, PBT 210/2025, daftar isian DI300:667/2025 atas nama pemohon Nurcahaya Hutabarat.
  • Tergugat V dengan nomor berkas 3853/2025 NIB 02.05.11.05.00796, PBT 185/2025, daftar isian DI300:384/2025 atas nama pemohon Hartono Siregar.
  • Tergugat VI dengan nomor berkas 3962/2025, NIB 02.05.11.05.00862, PBT 202/2025, daftar isian DI300:684/2025 atas nama pemohon Benget Pakpahan.
  • Tergugat VII dengan nomor berkas 4519/2025, NIB 02.05.11.05.00606, PBT 172/2025, daftar isian DI300:385/2025 atas nama pemohon Huria Kristen Batak Protestan.
  • Tergugat VIII dengan nomor berkas 6798/2025, NIB 02.05.11.05.01150, PBT 239/2025, daftar isian DI300:289/2025 atas nama pemohon Keuskupan Agung Medan.

 

  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril yang dialami para penggugat sebesar Rp. 895.325.000,- dengan cara seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga ;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara.

 

  • Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak